Surat Pertanggungjawaban Dana Desa Wajib Tuntas Desember 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa (DD) wajib diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024. Ketentuan ini disampaikan mengingat tahun anggaran segera berakhir, dan laporan pertanggungjawaban menjadi syarat penting dalam pengajuan dana desa untuk tahun 2025.  

Hingga saat ini sebanyak 121 dari 122 desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong telah mencairkan DD tahap III. Sementara itu, satu desa yang tersisa sedang menyelesaikan proses verifikasi dan dipastikan segera menyusul mencairkan dana desa tahap akhir. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, menyampaikan semua desa diharapkan memanfaatkan dana desa secara tepat guna, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.  

"Total ada 121 desa yang sudah mencairkan DD tahap III, dan sebagian sudah mulai merealisasikannya. Meski begitu, masih ada beberapa desa yang prosesnya berada di tahap verifikasi. Proses ini segera diselesaikan untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) guna tahapan lebih lanjut," jelas Suradi.  

Suradi menegaskan, Dana Desa tahap III yang telah cair wajib segera direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan rencana anggaran yang telah disusun. Desa-desa diminta untuk mematuhi prosedur penggunaan anggaran, mengingat realisasi yang baik akan menjadi tolok ukur keberhasilan program Dana Desa di tingkat lokal.

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pemkab Mukomuko Akan Uji Petik Potensi Pajak

BACA JUGA:Indeks Kualitas Pendidikan Mukomuko Meningkat, Lepas dari Rapor Merah

"Kami mengingatkan kepada semua kepala desa untuk tidak menunda realisasi DD. Segala bentuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun program prioritas lainnya harus segera dilaksanakan agar manfaat dana ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian SPj sebelum penutupan tahun anggaran 2024. SPj yang tidak diselesaikan tepat waktu dapat berdampak pada keterlambatan pengajuan Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya.  

"Ketika tahun anggaran berakhir, SPj harus sudah tuntas. Pertanggungjawaban ini tidak hanya penting untuk akuntabilitas, tetapi juga akan menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan anggaran tahun 2025. Kami berharap para kepala desa memahami pentingnya hal ini," jelas Suradi.  

Dana Desa, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat, berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, penggunaan Dana Desa te-lah memberikan dampak positif, seperti pembangunan jalan desa, irigasi, serta berbagai pelatihan dan pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban.  

BACA JUGA: Plt Gubernur Apresiasi Kinerja Pemkab Mukomuko

BACA JUGA:Ribuan APK Pilkada di Provinsi Bengkulu Ditertibkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan