Kampanye Akbar, Bawaslu Temukan 3 ASN Diduga Tak Netral
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong menemukan 3 tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral pada pelaksanaan kampanye akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong yang berlangsung 20 dan 21 November 2024.
"Kampanye akbar yang berlangsung 20 dan 21 itu, kita menemukan 3 orang ASN yang diduga tidak netral," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap, Minggu, 24 November 2024.
Diterangkan Acep, satu orang ASN ditemukan saat pelaksanaan kampanye akabar Pasangan Calon (Paslon) 02 H. Azhari, SH., MH-Bambang Agus Suprabudi di PLTA Tes, Kecamatan Lebong Selatan pada 20 November 2024.
BACA JUGA:Hari ini, Kopli Ansori Kembali Aktif jadi Bupati Lebong
Kemudian, dua orang ASN ditemukan pada pelaksanaan kampanye akbar Paslon 02 di Lapangan Desa Garut, Kecamatan Amen pada 21 November 2024.
Tiga ASN yang menjadi temuan Bawaslu Lebong merupakan ASN yang terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye akabar dua Paslon itu.
Kemudian ASN yang terlihat berada di atas panggung, melakukan orasi dan juga menunjukan simbol tangan.
"Kalau ASN yang hanya sekedar datang dan melihat pelaksanaan kampanye akbar tidak masuk dalam ranah pelanggaran. Karena ASN itu diperbolehkan kalau hanya melihat pelaksanaan kampanye," bebernya.
BACA JUGA:Tahapan Pencoblosan Sesuai Jadwal, Tim Solid, ROMER Tetap Paslon Pilgub Bengkulu
Untuk diketahui, dengan ditemukannya tiga ASN diduga tidak netral.
Membuat barisan ASN diduga tidak netral di Kabupaten Lebong semakin panjang. Dengan total keseluruhan ada 88 ASN.
Dari 88 orang ASN itu, ada dua nama yang sudah dikembalikan BKN RI ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk pemberian sanksi.
Dua orang ASN ini masing-masing berinisial, AA dan BMD keduanya merupakan ASN dilingkungan Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Surati BKN, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekom ASN Tidak Netral Diberikan Sanksi