3.608 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan dari 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan
TERTIBKAN: Anggota gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah serta aparat Polri/TNI kompak menertibkan APK paslon kepala daerah, Minggu, 24 November 2024.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan serentak menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) kepala daerah, Minggu, 24 November 2024.
Memasuki masa tenang pilkada, seluruh kegiatan aktivitas paslon dihentikan, termasuk penurunan APK para paslon yang terpasang di seluruh titik zona kampanye.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat mengatakan, saat ini masa tenang Pilkada sebelum 27 November 2024. Setiap kegiatan kampanye pilkada saat ini telah dihentikan.
Bawaslu telah memberikan imbauan kepada para paslon dan partai politik agar membersihkan APK yang terpasang.
BACA JUGA:Retribusi Parkir Rendah, Dishub Rejang Lebong Terminim Capai Target PAD
BACA JUGA:Tekan Bantuan Pertanian Salah Sasaran dengan Validasi Data
Namun lantaran telah memasuki masa tenang, seluruh Panwascam Bengkulu Selatan mulai menertibkan APK para paslon. Diantaranya APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan-Mian 1.227 APK, Paslon Rohidin Mersyah-Meriani 441 APK.
Sementara itu APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yakni Paslon Elva-Makrizal 643 APK, Paslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat 702 APK, Dan Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto 595 APK. Sehingga total APK yang berhasil ditertibkan Panwascam Bengkulu Selatan 3.608 APK.
"Kami pastikan seluruh zona kampanye bersih dari APK. Tim Panwascam semuanya bergerak secara serentak " tutur Arif.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE menuturkan penertiban APK melibatkan berbagai elemen penting, termasuk Polisi, TNI, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga pengawas di tingkat kelurahan, desa, dan TPS.
BACA JUGA:Perbaikan Kota Tuo Diharapkan Tingkatkan Potensi Wisata dan Hidupkan UMKM Lokal
BACA JUGA:Ini Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2024, Buat Jabatan Aparatur Ahli Pertama, Apoteker dan Bidan
Sahran mengatakan Bawaslu sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada pihak Paslon Kada untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Hingga akhirnya APK yang belum ditertibkan dilakukan penertiban oleh Bawaslu dan tim gabungan.
"Untuk APK yang ditertibakan dikumpulkan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan," ujarnya.