Hari Ini 2 Tersangka Tipikor DD Gunung Kaya Didakwa, JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dan 63 Alat Bukti
JALAN: Kedua tersangka sedang berjalan menuju mobil tahanan dikawal jaksa dari Kejari Kaur. DOK/RB--
KORANRB.ID – Usai pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 dua tersangka akan menjalani sidang perdana agenda dakwaan.
Kedua tersangka yang turut terseret dalam kasus ini yakni Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya.
Kedua tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp611 juta dari anggaran Dana Desa tahun 2022/2023.
Disampaikan Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH bahwa, memang pada 18 November 2024 sudah melakukan pelimpahan berksa dua tersangka dan berdasarkan jadwal yang sudah diterima dari Pengadilan Negeri Tipikor Benggkulu bahwa kedua tersangka akan didakwa hari ini, 25 November 2024.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pjs Bupati Sisardi
BACA JUGA:3.608 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan dari 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan
“Ya, kami sudah masukan berkas pada pelimpahan untuk dua tersangka Tipikor DD selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah kami terima 25 November akan didakwa,” ungkap Andi pada RB 24 November 2024.
“Kalau jadwal sidang di PN Tipikor Bengkulu pada sidang itu juga kami akan memanggil 25 saksi dan akan diperiksa secara berkala,” jelas Andi.
Bukan hanya saksi, Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur akan membawa puluhan bukti guna membuktikan dakwaan JPU di muka persidangan.
“Kita akan menghadirkan 63 berkas yang dijadikan barang bukti pada kasus ini dan BB tersebut akan memperkuat dakwaan kita,” jelas Andi.
BACA JUGA:Usulan Kuota LPG 2025 Provinsi Bengkulu Naik 2,5 Persen
BACA JUGA:LBB U-18 Piala Gubernur Bengkulu 2024 Usai, Tim MZ Arena Raih Juara 1
Selain itu ada 7 JPU yang bakal ditugaskan untuk mengikuti persidangan.
“Kalau jaksa yang kita hadirkan itu ada 7 dari Kejari Kaur,” jelas Andi.