Hari Ini 2 Tersangka Tipikor DD Gunung Kaya Didakwa, JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dan 63 Alat Bukti
JALAN: Kedua tersangka sedang berjalan menuju mobil tahanan dikawal jaksa dari Kejari Kaur. DOK/RB--
Diketahui pada kasus ini para tersangka juga belum ada iktikad baik dengan mengembalikan Kerugian Negara (KN).
“Kalau untuk kerugian negara belum ada yang dikembalikan baik itu tersangka YY maupun tersangka AG,” tutup Andi.
Sekedar mengulas, dalam penggunaan DD Desa Gunung Kaya tahun 2022/2023 banyak kejanggalan, dibuktikan pada saat tim langsung melakukan audit ke desa tersebut didapati banyak sekali perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp611 juta.
BACA JUGA:Retribusi Parkir Rendah, Dishub Rejang Lebong Terminim Capai Target PAD
BACA JUGA:Tekan Bantuan Pertanian Salah Sasaran dengan Validasi Data
Beberapa kegiatan fiktif tersebut di antaranya adalah pembayaran insentif perangkat desa, kemudian pembangunan saluran irigasi berdasarkan temuan ahli konstruksi terdapat mark up sebesar Rp42.112.900, pengadaan PJU dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp38.686.036.
Lalu realisasi anggaran Desa Gunung Kaya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang kegiatannya tidak dilakukan pembangunan Talud/Siring senilai Rp140.838.600, beton plat siring senilai Rp101.829.400, pengadaan printer senilai Rp3.000.000, penyertaan Modal BUMDES senilai Rp20.000.000, pengadaan PJU dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp64.000.000,
Kemudian berdasarkan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kaur dalam pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.953.870.