2 Petugas Parkir di Kota Bengkulu Diamankan, Diduga Pungli di Alfamart

PARKIR: Polresta Bengkulu melalui Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan 2 orang petugas parkir yang diduga melakukan tindakan pungutan liar. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Polresta Bengkulu melalui Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan 2 orang petugas parkir yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap gerai Alfamart di Kelurahan Lempuing.

Petugas parkir yang diringkus berinisial RS (39) dan AS (38) masing-masing adalah warga Kota Bengkulu. Keduanya diringkus pada 22 November 2024.

Disampaikan Ketua Siber Pungli yang merupakan Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, SIK, SH   bahwa para personel mendapatkan informasi bahwa ada tindakan pungutan liar kemudian personel menuju ke TKP untuk mengecek.

"Kami mendapatkan informasi ada pungli Jukir di Lempuing. Kemudian tim ditugaskan mengecek ke lokasi untuk memantau," ungkap Max.

BACA JUGA:Jalan Desa Cinto Mandi Rusak Berat Sepanjang 5 Kilometer

BACA JUGA:Berantas Judol, Propam Polresta Bengkulu Gencarkan Sidak HP Personel

Setelah tiba di Alfamart tersebut, didapati ada 2 orang yang sedang menjadi petugas parkir dan melakukan pungutan terhadap para pengunjung Alfamart. 

Lalu dua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Ya kami berhasil mengamankan 2 juru parkir di Alfamart," Max Mariners.

Setelah tiba di Polsek Ratu Agung, kedua juru parkir tersebut diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan menjadi juru parkir di Alfamart tersebut. 

BACA JUGA:Hari Ini 2 Tersangka Tipikor DD Gunung Kaya Didakwa, JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dan 63 Alat Bukti

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pjs Bupati Sisardi

"Mereka hanya kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan pungli," jelas Max Mariners. 

Diakhir Max Mariners mengimbau pada masyarakat agar tidak memberikan uang atas jasa parkir di gerai Alfamart. Sebab hal itu dianggap pungli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan