Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK

Rohidin Mersyah usai menjalani pemeriksaan di KPK dan akan ditahan --

KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah yang juga Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, resmi ditahan KPK Senin 25 November 2024 sekitar pukul 00.34 WIB. 

Kepada awak media yang sudah menunggu di depan gedung KPK, Calon Petahana tersebut menyampaikan 3 pesan penting kepada para pendukung dan simpatisan termasuk wakilnya Meriani,. 

Dalam pernyataan resminya, Rohidin meminta pendukung dan simpatisannya untuk tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

Serta meminta untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Ia juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkada Bengkulu tetap berhalan dengan baik dan masyarakat diminta menggunakan hak suara dengan baik. 

"Saya pastikan proses hukum saya sebagai calon gubernur ini akan berjalan sesuai aturan, saya akan bertanggungjawab dengan proses hukum ini dan saya sangat akan  kooperatif dengan KPK," jelas Rohidin. 

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Rohidin Temui Dewas KPK, DPR RI dan DPD RI, Pertanyakan Kenapa Ada OTT Saat Masa Pilkada

BACA JUGA:ROMER Tetap Jadi Peserta Pilgub, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Selanjutnya Rohidin mengaku sangat yakin dengan kemampuan Wakilnya di Pilgub Bengkulu Meriani dalam mengkonsolidasikan para pendukung, simpatisan Rohidin Meriani (Romer).

"Saya percaya betul, ibu Meriani wanita tangguh, kuat dan hebat, yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer pasti akan menang, semakin kuat dan semakin solid," tegasnya. 

Terakhir, Rohidin meminta kepada seluruhTim Romer untuk turun bergerilya, rapatkan barisan untuk memenangkan Romer. Karena Rohidin sangat yakin Romer tetap akan menang. 

"Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini, bagi saya ini hal biasa dalam proses politik, saya hargai semua itu. Yang jelas, saya minta pendukung Romer untuk tetap solid teguh dengan pendirian, rapatkan barisan di bawah, pastikan 27 november mendatang kita jadi pemenang," demikian Rohidin.  

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan 3 tersangka hasil OTT di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 lalu. 

Ketiganya yakni, Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Rohidin bernama Anca. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan