Mantan Kadis Perindag Kaur dan 6 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Didakwa 2 Pasal

MENYIMAK DAKWAAN: Tujuh terdakwa Tipikor Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kaur mendengarkan dakwaan JPU Kejari Kaur di PN Tipikor Bengkulu, Senin 25 November 2024.--Foto: Westjer Tourindo. Koranrb.Id

BENGKULU,KORANRB.ID - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Inpres Bintuhan di PN Tipikor Bengkulu, mantan Kadis Perindakop Kaur bersama 6 terdakwa lainnya didakwa JPU 2 pasal sekaligus.

Mantan  Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 6 terdakwa lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo. Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Kemudian anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto, Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana Rustam Effendi. 

Ketujuh terdakwa ini dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 Miliar.

BACA JUGA:Kritisi Tindakan KPK, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Sampaikan ini

BACA JUGA:Surati BKN, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekom ASN Tidak Netral Diberikan Sanksi

Sidang digelar pada 25 November 2024 di PN Tipikor Kelas IA Bengkulu, majelis hakim diketuai Agus Hamzah, SH, MH.ll

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, dalam dakwaan menyatakan 7 terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar didakwa subsidair dan Primair pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan apa yang dilakukan tujuh terdakwa yang mana mereka telah merugikan Negara hingga Rp2,6 Miliar didakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Bobby di muka persidangan  25 November 2024.

Dua pasal itu, Subsidair dan juga Primair pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Hari Ini 2 Tersangka Tipikor DD Gunung Kaya Didakwa, JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dan 63 Alat Bukti

BACA JUGA:13 Kasus TPPO di Bengkulu Berhasil Diungkap Selama 1 Bulan

"Secara Subsidair dan Primair pada pasal pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Bobby di muka persidangan.

Dia melanjutkan bahwa 7 terdakwa ini didakwa dengan pasal subsidair dan primer karena telah melanggar hukum, melakukan korupsi terhadap  uang pembangunan pasar Inpres Bintuhan yang dana tersebut adalah milik negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan