Jaksa Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Perumahan

DITAHAN: Kejari Bengkulu Tengah menggiring tersangka AP ke dalam mobil untuk ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penahanan terhadap AP, salah seorang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai. Perumahan ini beralamat di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Untuk diketahui, AP merupakan developer pada pekerjaan pembangunan perumahan bersubsidi tersebut. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo SH, MH mengatakan, tersangka AP sudah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan. 

Selama 20 hari tersebut pihaknya akan mempersiapkan berkas untuk pelimpahan ke pengadilan agar yang bersangkutan segera disidangkan. 

BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah: Antara Tebang Pilih dan Pilih Tebang Kasus

BACA JUGA:Giliran Motor Mahasiswa Asal Mukomuko Jadi Sasaran Pencurian

"Tersangka AP sudah resmi kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kita akan segera melengkapi berkas agar tersangka ini segera disidangkan,” ungkapnya.

Marjek mengungkapkan tersangka AP beberapa waktu lalu telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara. Namun praperadilan yang disampaikan AP ditolak oleh PN Bengkulu Utara. Sehingga kasus ini akan tetap dilanjutkan ke depannya.

“AP sempat mengajukan praperadilan namun ditolak PN Bengkulu Utara. Atas perbuatannya, AP telah melanggar pasal primer, pasal 2 subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi," tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai. 

Tiga tersangka tersebut yakni RZ yang bertugas sebagai analis kredit di salah satu bank di Bengkulu, DO yang merupakan mantan salah satu Branch Manager Bank di Bengkulu, dan AP developer perumahan tersebut.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Romer Pastikan Ajukan Pra Peradilan, Berikut Alasan Lengkapnya

BACA JUGA:Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang

Banyak modus yang dilakukan dalam kasus ini, seperti manipulasi dokumen atau data. Kemudian ada serangkaian analisasi yang dilakukan pihak bank yang tidak sesuai ketentuan. Tahapan-tahapan tersebut mulai dari awal proses permohonan hingga pencairan juga tak sesuai ketentuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan