Konsultan Pengawas Serahkan Uang Pengganti Rp 4,5 Juta

UANG PENGGANTI: Penasehat Hukum Tersangka SR, Puspa Erwan, SH (kiri) saat menitipkan uang pengganti kepada Staf Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong beberapa waktu lalu. ARIE/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong beberapa waktu lalu menerima titipan uang pengganti sebesar Rp4,5 juta dari tersangka SR, yang merupakan konsultan pengawas pekerjaan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020. Adapun uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka SR, Puspa Erwan SH.

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Frasesco Tarigan, MH melalui Kasi Pidsus Albert, SE, SH, Ak yang mengatakan selanjutnya terhadap titipan uang pengganti tersebut disimpan pada rekening titipan Kejari Rejang Lebong. Meski demikian, Albert menegaskan bahwa yang pihaknya terima merupakan uang pengganti, bukan kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.

BACA JUGA:Dikucur Rp 16 Miliar, Pelayanan RSUD Masih jadi Sorotan

“Ya, kita sudah terima uang pengganti dari Penasehat Hukum tersangka SR dan sudah kita titipkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong. Uang pengganti ini berbeda dengan kerugian negara ya, karena uang pengganti ini adalah uang yang dibayar oleh tersangka sesuai dengan yang diterima atau diperolehnya dari tindak pidana korupsi,” terang Albert.

Diketahui sebelumnya, 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Rejang Lebong yakni IDS selaku pihak rekanan dari CV. Cahaya Riski, kemudian AR yang merupakan ASN Pemkab Rejang Lebong yang saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK), dan teranyar adalah SR seorang konsultan pengawas dari PT. Nusa Mandiri Persada.

BACA JUGA:Gawat! Ada PNS di Rejang Lebong Masuk DCT Pilleg 2024

Selanjutnya pada 13 Juli 2023 lalu telah melakukan penggeledahan di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kedua OPD yang digeledah Kejari Rejang Lebong tersebut yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Rejang Lebong, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:ODGJ Bawa Sajam di Rejang Lebong Kembali Meresahkan Warga

Penggeledahan yang dilakukan jaksa tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan laboratorium di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020 lalu tersebut. Sedikitnya sekitar 21 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangannya oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, dari keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan dikuatkan dengan apa yang tertulis dibalik dokumen-dokumen terkait pekerjaan pembangunan tersebut. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan