Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas, 87 Pegawai Sekretariat DPRD Tercantum: Minggu Depan Jaksa Mulai Periksa

RAPAT: Anggota DPRD Mukomuko priode sebelumnya yang saat ini tengah disorot Kejari terkait anggaran--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas  di Sekretariat DPRD Mukomuko tahun anggaran 2023, status pengusutan sudah tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

Cukup banyak pihak yang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Berdasarkan data terhimpun RB di lapangan, setidaknya ada 87 pegawai Sekretariat DPRD Mukomuko yang namanya tercantum sebagai pengguna anggaran perjalanan dinas.

Baik itu berstatus ASN, maupun non-ASN dengan anggaran kurang lebih mencapai Rp 1,5 miliar. Itu belum termasuk 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024.

Dalam tahap penyidikan, Kejari Mukomuko memastikan minggu depan dimulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Surat panggilan untuk pemeriksaan telah dilayangkan jaksa ke pihak-pihak terkait dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko.

BACA JUGA: Libur Hari Ini, Layanan Perbankan Kembali Buka Kamis

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Pengawas TPS Jeli Terhadap Pelanggaran, Logistik Pilkada Rampung Didistribusi

Kepala kejari (Kajari) Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, SH, MH, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan minggu depan. 

Jaksa penyidik Kejari Mukomuko masih membutuhkan keterangan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat alat bukti, sebelum dilakukan penetapan tersangka yang diperkiraan berjemaah (dalam jumlah besar).

“Sudah kita jadwalkan minggu depan, saksi-saksi kita panggil untuk kembali dimintai keterangan. Sedangkan terkait jabatan dan namanya belum bisa kami informasikan, yang pastinya belasan orang,” kata Agrin.

Sebelumnya memang sudah dilakukan pemeriksaan belasan saksi ketika kasus yang ditangani itu masih tahap penyelidikan, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). 

Berdasarkan keterangan saksi di penyelidikan, memang mengarah kepada adanya tindakan pidana penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. 

BACA JUGA:Bupati Sapuan Kunjungan ke Malin Deman, Pastikan Hal Ini

BACA JUGA:Honorer Dipangkas Besar-besaran, Alokasi Gaji Rp19 miliar Tersisa Rp7 Miliar

Maka dari itu ketika pemanggilan di tahap selanjutnya, saksi akan diminta menunjukan beberapa dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan