Hingga Akhir Tahun 5.000 Keluarga Kabupaten Mukomuko Masih Ketegori Miskin
KPM: Rutin menerima Bansos karena terkatagori miskin --FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, hingga akhir tahun 2024 setidaknya masih ada 5.000 keluarga masih kategori miskin.
Karena itu pula, 5.000 keluarga itu masih terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos). Baik bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima bansos program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinsos Kabupaten Mukomuko, M. Arpi, SH. Tentunya angka KPM bansos ini masih cukup tinggi ini menjadi tanggung jawab daerah bagaimana bisa dikurangi. Tentunya dengan mensejahterakan KPM tersebut, melalui program-program yang bisa membuat mereka mandiri.
BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Guru Terdakwa Asusila Minta Keringanan Hukuman
"Untuk mengentaskan kemiskinan yang membelenggu ribuan keluarga, kami sudah terus melakukan pembinaan, pendamping untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Arpi.
Sudah menjadi tugas pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar bisa membuat penerima bantuan sosial di Mukomuko menjadi mandiri secara ekonomi.
Sebelum penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini bisa mandiri secara ekonomi, mereka akan terus diberikan bantuan sosial oleh pemerintah.
Sebab dengan adanya PKH, secara keseluruhan dapat membantu KPM. Mulai untuk membantu kebutuhan hidup sehari-hari, juga bantuan untuk anak sekolah, orang tua, hingga lanjut usia.
"Dengan adanya bantuan sosial dari pemerintah dan pembinaan dari pendamping PKH beserta TKSK, diharapkan memberikan penguatan ekonomi dan bisa memberikan waktu kepada KPM bisa mandiri. Yang tentunya juga akan menguntungkan daerah, sebab terjadinya penurunan angka kemisikinan,” jelas Arpi.
Selanjutnya dikatakan Arpi, apabila ada usulan permodalan untuk usaha dari KPM, maka para pendamping sebagai penanggung jawab dapat mengajukan bantuan usaha kepada instansi terkait.
Setelah perekonomian KPM membaik, maka yang bersangkutan secara otomatis akan dikeluarkan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Hingga Awal November, Total 95 Kasus HPR di Mukomuko