4 Laporan Dugaan Money Politics di Rejang Lebong Dinyatakan Tidak Terbukti
KETERANGAN: Sentra Gakkumdu Rejang Lebong saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media.--Ari Saputra Wijaya
KORANRB.ID - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong telah memproses semua laporan terkait dugaan money politics (MP) yang dilaporkan oleh masyarakat selama masa tenang beberapa waktu lalu.
Dari proses yang dilakukan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong menyatakan semua laporan tersebut tidak terbukti.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali yang mengatakan, bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan proses penanganan Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari 4 laporan.
Adapun laporan- laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat pembahasan pertama yang hasilnya perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi.
BACA JUGA:DISUKA Unggul Telak di TPS Tempat Sukatno Nyoblos
"Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi yang hasilnya telah dibawa ke rapat pembahasan kedua serta telah dilakukan analisa yang menyimpulkan belum dapat ditemukannya peristiwa tindak pidana pemilihan dan bukti-bukti yang disampaikan Terlapor pun tidak cukup menguatkan telah terjadinya peristiwa tindak pidana pemilihan," jelas Ali.
Adapun laporan dugaan MP tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang terjadi di Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan, Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Curup Selatan, Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, dan Desa Kampung Jawa Kecamatan Curup.
Laporan dugaan MP ini dilaporkan dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sedang berkontesasi pada Pilkada Rejang Lebong 2024.
"Jadi kesimpulannya bahwa seluruh laporan yang masuk ke kita semuanya sudah kita tindaklanjuti, dan hasilnya kita simpulkan tidak terbukti," singkat Ali.