Perkuat Dakwaan Korupsi Pembangunan Rumah Aren Rp300 Juta, 2 Ahli Beberkan Ini

BERBINCANG: Dua terdakwa nampak sedang berbincang usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan rumah aren mengahadirkan 2 ahli memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Deretan saksi yang dihadirkan pada persidangan pertama ada Ahli Konstruksi Universitas Prof. Hazairin, SH, (Unihaz)  Ir. Jawoto Sumajaya, MT ahli kedua adalah auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Muhamad Sobri Alfikri, SE.

Kedua saksi ahli tersebut memberikan keterangannya pada persidangan perkara tipikor proyek pembangunan rumah aren Rejang Lebong yang menyeret 3 terdakwa yakni Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan yang menjadi Hakim Ketua pada persidangan tersebut adalah Paisol, SH.

BACA JUGA:Paslon TEGUH Dikunjungi Simpatisan, Ingatkan Terus Kawal Suara Pilkada Seluma

BACA JUGA:Kumpulkan Janda Miskin, Dinsos Akan Salurkan Bantuan Sembako

Kedua saksi memperkuat dakwaan JPU. Keterangan ahli konstruksi mengatakan bahwa pada proyek yang dikerjakan terdapat pengurangan volume, mark up dalam RAB.

“Pada proyek ini dilaporkan bahwa ada penggunaan bekisting satu persatu atau penggunaan bekisting ini digunakan satu kali dalam satu pembanguan objek namun di lapangan bekisting digunakan 5 kali lebih,” uingkap Jawoto.

Kemudian pada pengerjaan fisik juga ada pengurangan dalam galian tanah dan juga ada pengurangan volume kandungan semen dan pasir yang tidak sesuai.

“Untuk dinding yang mengandung semen dan pasir itu dirubah muatannya memang secara bobot tidak terlihat, namun secara skala umur bangunan akan berbeda,” jelas Jawoto.

BACA JUGA:Dedy-Roni Unggul di 9 Kecamatan

BACA JUGA:PPK di Kabupaten Seluma Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Dilanjutkan dengan auditor pada pengerjaan proyek ini, auditor menegaskan ada hal yang merugikan negara salah satunya seperti pengadaan baju lapangan hingga alat keselamatan kerja.

Alat yang dilaporkan pada RAB itu ditulis namun pada praktiknya alat tersebut ada sebagian, namun bukan dari pembelian penyedia, tetapi dari pekerja, belum lagi para pekerja membawa sendiri alat dan dilaporkan alat sebagai membeli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan