4 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Cicil KN Rp400 Juta

ROMPI: Para terdakwa perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur bersiap memakai rompi usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

BENGKULU - Kerugian Negara (KN) yang timbul pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 sudah dipulihkan sebagain oleh para terdakwa sebesar Rp400 juta.

Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan sudah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur.

Pada perkara ini terdakwa yang terseret meliputi mantan Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

BACA JUGA:PPK Nasal Perdana Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Menang di 6 Kecamatan Bengkulu Tengah, Evi-Rico Menang di 5 Kecamatan

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammat Akbar, SH bahwa memang benar pada perkara ini kerugian negera yang sudah dihitung mencapai Rp2,6 miliar sudah dicicil sebesar Rp400 juta.

"Kalau untuk KN pada perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Sudah dikembalikan sebagain, namun baru sedikit yaitu baru Rp400 juta," ungkap Bobbi.

Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut yakni terdakwa Melden Efendi, Thavib Setiawan, Pandariadmo, Agusman Efendi.

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Pembangunan Rumah Aren Rp300 Juta, 2 Ahli Beberkan Ini

BACA JUGA:Paslon TEGUH Dikunjungi Simpatisan, Ingatkan Terus Kawal Suara Pilkada Seluma

"Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan itu ada empat namun sifatnya titipan dan sudah kami laporkan pada pengadilan," terang Bobbi

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa memang sudah mengembalikan kerugian negara sebagain untuk sisanya masih menunggu dari para terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan