Oknum Guru PPPK Terancam Dipecat Jika Terbukti Asusila Murid
TINDAK: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan tindakan asusila. DOK/RB--
"Jika keputusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kami akan melakukan tindakan tegas guna memberikan efek jera terhadap oknum guru ini, dan apapun hasil dari proses hukum ini kami dari Disdik Kota Bengkulu mendukung sepenuhnya," jelas Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan juga mengimbau kepada para guru agar menjalankan tugas dengan baik jangan sampai tindakan semacam ini terjadi lagi.
BACA JUGA:Jadwal SKB CPNS, BKPSDM Maur Masih Menunggu Petunjuk BKN
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Jaring Insan Olahraga Berprestasi Tahun 2024
"Kita terus mengimbau pada para guru untuk menjalan tugas dengan sebaik baiknya jangan sampai membuat coretan di dunia pendidikan apalagi murid sendiri yang menjadi korban dan kami sangat menyayangkan terjadinya kekeras seksual di sekolah," tutup Gunawan.
Sekedar mengulas, MA yang berstatus PPPK ini ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan unit PPA Polresta Bengkulu atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Aksi itu dilakukan tersangka di ruang UKS beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda. Nava Nurrafah di dampingi Kanit Resmob Polresta Bengkulu IPda Muhammad Ego Fermana S. Tr.K.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 September dan tersangka diamankan tanggal 13 September 2024 lalu
"Kami amankan (tersangka,red) pada Jumat 13 september 2023," ungkap Ego pada RB.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa kejadian berawal dari korban yang sedang sakit datang ke ruang UKS sekolah.
Di ruang UKS tersebut, bukannya mendapat pengobatan, korban malah mendapat perlakuan tidak senonoh sehingga terjadilah perbuatan asusila itu.
"Kejadiannya terjadi saat korban sedang sakit, mampirlah ke ruang UKS hingga di sanalah korban mendapatkan perlakuan tindakan asusila," terang Endang.
Perbuatan ini berlangsung cepat, lantaran pelaku khawatir perbuatannya ketahuan lantaran di lingkungan sekolah.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Saat itu juga orang tua korban melapor ke Unit PPA Polresta Bengkulu.