Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Juga Dibuka Untuk Wartawan, Ini Syaratnya
Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag RI, Arsad Hidayat.-foto: kemenag ri/koranrb.id-
1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar.
3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji.
4. Memahami kode etik jurnalistik.
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
BACA JUGA:APBD 2025 Provinsi Bengkulu Disahkan, Edwar: Belanja Rp2,9 Triliun, Defisit Rp76 Miliar
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Mencapai 24 Tahun, 4.843 Warga Masuk Daftar Tunggu
Sedangkan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh wartawan yang berminat menjadi PPIH Pusat sebagai berikut:
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.