Pastikan Pembagian BLT DD Tahun 2025 Tak Salah Sasaran, Dinas PMD Sampaikan Ini
RAKOR: Persiapan perencanaan pembentukan program Pemdes tahun 2025--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko meminta Pemerintah Desa (Pemdes) mendata ulang warga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di tahun 2025.
Permintaan Dinas PMD ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, di tahun 2024 masih didapati penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menegaskan bahwa Pemdes wajib melakukan pendataan ulang. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong ekonomi mampu masih mendapatkan BLT DD.
BACA JUGA:UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Tetap Melalui Pembahasan
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I di Tiga Tempat, Ini Jumlah Pesertanya
"Kita tidak ingin mendapat laporan di tahun depan (2025), adanya keluarga mampu menjadi penerima BLT DD. Sedangkan keluarga yang benar-benar membutuhkan malah tidak dapat. Oleh karena itu, desa harus mendata ulang warga yang selama ini menerima bantuan,’’ sampainya.
Setelah dilakukan pendataan ulang calon penerima BLT DD, pemdes harus membawa data tersebut ke warga dalam rapat musyawarah desa (Musdes) yang akan dilaksanakan pada bulan Desember ini.
‘’Kenapa harus dibawa ke Musdes? Tentu agar tidak menuai protes. Segala keputusan disepakati berdasarkan hasil musdes. Januari 2025 program sudah dapat berjalan,’’ sebut Ujang.
"Kalau rasanya orang tersebut layak menerima bantuan, maka desa harus memperjuangkan untuk memasukkan warga tersebut sebagai penerima bantuan. Sebaliknya kalau tidak layak jangan dipertahankan,’’ imbuhnya.
BACA JUGA: Masih Dibutuhkan, Bengkulu Usulkan 50 Kiloliter Minyak Tanah, Dikhususkan untuk Pulau Enggano
BACA JUGA:2 Hari, Pleno PPK Masih Berlangsung, Dijaga Ketat Polisi dan TNI
Ujang juga mengingatkan Pemdes di Mukomuko dalam memberikan bantuan BLT DD bukan didasari karena faktor keluarga, tetangga, orang dekat, atau alasan lain yang tidak sesuai aturan.
‘’Jika kedapatan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebab sudah jelas dalam aturan penggunaan DD, setiap orang yang menerima BLT DD berasal dari keluarga yang tidak mampu. Bukan karena alasan lainnya,’’ ujar Ujang.
Penetapan warga sebagai penerima BLT DD yang tidak sesuai aturan, berpotensi menciptakan polemik sosial di tengah masyarakat.