Batas Akhir Rekapitulasi Pilkada, Kecamatan Paling Lambat 3 Desember, Kabupaten/Kota 6 Desember
HITUNG: Suasan pencoblosan di TPS 10 Lingkar Barat, Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk gubernur dan wakil gubernur akan diserahkan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi Bengkulu.
“Ini rekapitulasi berjenjang tingkat kabupaten kota selesai di tingkatnya, provinsi menunggu selesai tinggal kabupaten kota,” terang Sarjan.
BACA JUGA:Kepala DP3AP2KB Seluma Pamit, 1 Desember Mulai Pensiun, 3 Eselon II Kosong
BACA JUGA:DBD Kembali Menyerang, Dinas Kesehatan BS Lakukan Ini
Sarjan juga menjelaskan rapat pleno terbuka untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat KPU Provinsi Bengkulu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir perolehan suara dari masing-masing calon kepala daerah.
“Kepada semua pihak, mohon dengan sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran. Karena KPU akan melakukan rekapitulasi terlebih mulai dari kecamatan hingga provinsi secara berjenjang,” ujar Sarjan.