Batas Akhir Rekapitulasi Pilkada, Kecamatan Paling Lambat 3 Desember, Kabupaten/Kota 6 Desember
HITUNG: Suasan pencoblosan di TPS 10 Lingkar Barat, Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di 9 kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Provinsi Bengkulu telah dilakukan sejak 29 November 2024 lalu.
Sedangkan untuk batasan akhir dari jadwal rekapitulasi tersebut, berbeda pada setiap daerah.
Misalkan, di Kota Bengkulu terdapat 1 kecamatan yang memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.
BACA JUGA:12 Negara Top Eropa Masuk Pot 1 Unggulan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Untuk kabupaten lain, juga berbeda-beda, namun paling lama terdapat di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni pada 3 Desember 2024.
“Bervariasi, namun dimulai kemarin ada yang 29 Desember ada juga yang 30 Desember. Berakhirnya juga tidak sama,” sampai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, SE.
Sebagaimana diketahui, rekapitulasi dilakukan berjenjang, dengan demikian Sarjan meminta masyarakat untuk bersabar mengetahui hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Sedangkan di tingkat kabupaten kota akan dilksanakan pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Plh Sekda Beri 3 Pesan Untuk Guru di Bengkulu
“Untuk rekap kabupaten kota akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Sarjan pada RB.
Lebih lanjut, Sarjan menjelaskan, hasil rekapitulasi suara untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.