Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah
DIRGIRING: Tersangka korupsi pembangunan Puskeswan Benteng saat akan dibawa ke Kejati Bengkulu--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Kejati Bengkulu menahan 8 tersangka proyek pembangunan gedung rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Penahanan itu dilakukan Senin 2 Desember 2024 setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu, usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK. Bahwa hari ini melimpahkan 8 Terdakwa Puskeswan Benteng.
"Hati ini 2 Desember 2025 kita melupakan Barang bukti serta tersangka Ke Kejati Bengkulu untuk jumlah tersangka itu 8 tersangka," Ungkap Fuad.
BACA JUGA:Tahap 2 Kasus Tipikor Pembangunan Puskeswan Benteng Dijadwalkan 2 Desember 2024
Selanjutnya untuk dua tersangka lagi akan di limpahkan esok hari yaitu 3 Desember 2024 ke Kejati Bengkulu.
"Hari ini kita limpahkan delapan tersangka Besok kita akan melimpahkan dua tersangka lagi," jelas Fuad.
Berdasarkan Pantauan RB di Lapangan Bahwa kedelapan Tersangka m nuju ke ruangan Pidsus Kejati Bengkulu guna di periksa.
Napak di depan Ruangan Pidsus Kejati Bengkulu dijaga oleh Polisi baik yang berpakaian Preman hingga berpakaian dinas.
Kedua tersangka yang belum dilimpahkan adalah ES selaku Kadis Pertanian Benteng dan Juga MM.