Realisasi PAD dari Pemutihan PKB dan BBNPB Capai Rp53 Miliar, 136.828 Unit Ranmor Terima Manfaat
ANTRE: Suasana antrean kantor Samsat di Sebakul, Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Total pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak Mei-November 2024 capai Rp53 miliar lebih.
Setidaknya, ada 136.828 unit kendaraan bermotor (Ranmor), terdata sebagai penerima manfaat program pemutihan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersebut.
Diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, adapun untuk rincian dari total ranmor yang memanfaatkan program pemutihan, yakni 11.632 unit kendaraan roda 2 memanfaatkan pembebasan BBNKB, dengan nilai Rp1.471.293.000.
Kemudian, sebanyak 88,082 unit kendaraan roda 2 yang memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai Rp11.405.406.500.
BACA JUGA:Pastikan Minggu Kedua Desember 2024, Revitalisasi Benteng Marlborough Selesai
“Sehingga nilai total dibebaskan untuk kendaraan Roda 2 sebesar Rp12.876.699.500,” beber Nolan, Selasa, 3 Desember 2024.
Lebih lanjut, Nolan mengatakan, adapun rincian untuk roda 4 atau lebih, sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB, dengan nilai Rp10.165.427.500.
Serta, 29.180 unit kendaraan roda 4 atau lebih memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB, dengan nilai dibebaskan Rp30.032.901.500.
“Dan nilai total dibebaskan untuk kendaraan roda 4 atau lenbih sebesar Rp. 40.198.036.000,” lanjut Nolan.
BACA JUGA:Tahun 2025, UPTD PPA Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi
Dengan demikian, Nolan menerangkan, total kendaraan bermotor yang menerima manfaat program pemutihan, sebanyak 136.828 unit dengan jumlah nilai PKB dan BBNKB dibebaskan sebesar Rp53.074.735.500.
“Sehingga totalnya ada Rp53 miliar lebih pemanfaatan program pemutihan Ranmor ini,” ungkap Nolan.
Lebih jauh, Nolan menyampaikan bahwa, jumlah Ranmor baik roda 2 dan 4 yang memanfaatkan program pemutihan berasal dari 9 kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Bengkulu.
"Adapun penerima manfaat dalam program pemutihan tersebut, tentunya tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Nolan.