Sambil Menangis Direktur BUMDes Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan
TERSANGKA: Jaksa menetapkan Ca sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu.-foto: shandy/koranrb.id-
Dalam penyidikan, terungkap pada tahun 2018, Su sebagai kepala desa mengalokasikan dana desa Rp 358 juta sebagai dana penyertaan modal dari desa
ke BUMDes Gardu Jaya yang dipimpin oleh Ca.
Dalam pelaksanaannya, Rp 200 juta dana tersebut digunakan untuk belanja mesin pengolahan limbah karet yang menjadi usaha BUMDes.
BACA JUGA:Kebakaran di Mess Pemprov Bengkulu, Satu Kamar Dilalap Api, Polisi Masih Selidiki Asal Api
BACA JUGA:Modus Minta Tolong Antar, Polisi Tangkap Warga Malabero Tersangka Curat
Sebagai pimpinan BUMDes, Ca melakukan pembelian mesin tersebut yang diduga adalah mesin bekas milik Su secara pribadi.
Tak hanya itu, Ca sebagai Direktur BUMDes juga menyewa lahan yang menjadi lokasi pengolahan atau usaha BUMDes yang juga lahan milik Su pribadi.
Meskipun sebagai pembina, Su juga turun langsung melakukan penjualan hasil produksi BUMDes dengan sepengetahuan Ca.
Namun hasil penjualan barang hasil produksi BUMDes tersebut disinyalir digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan diserahkan ke BUMDes.
Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan berbagai mesin pengolahan limbah karet.