Jadi Tahanan Jaksa, Tsk Pembunuh Anggota Polres Seluma Segera Diadili
TERIMA: JPU Kejari Seluma saat menerima tersangka anak JK dari Polres Seluma.--ist/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Usai berkas penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap atau P21, pada Selasa 3 Desember 2024, tersangka anak, yakni JK (16) atas kasus pembunuhan anggota Polres Seluma beralih status menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seluma.
Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansya, SH.
Serah terima berkas, pelaku dan barang bukti tersebut diterima secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
"Untuk JK saat ini sudah resmi beralih status menjadi tahanan JPU, namun untuk lokasi penitipannya masih tetap di LPKA Bengkulu,"sampai Eko Darmansya.
BACA JUGA:Sertifikat Hak Pakai Segera Terbit, Gedung Kejari Seluma Dibangun Awal 2025
Ditambahkan Kajari Seluma, agar JK dapat segera kepastian hukum dan juga mengingat usianya yang masih di bawah umur, maka jaksa akan segera mempercepat proses tuntutan, yakni penyusunaan dakwaan.
Rencananya Kejari Seluma akan mengupayakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tais pada pekan depan.
"Mengingat tersangka merupakan di bawah umur, maka prosesnya akan kita prioritaskan. Pekan depan mungkin sudah kita limpahkan,"imbuh Kajari Seluma.
Untuk diketahui, saat pengembalian berkas kembali atau P 19 sebelumnya, ada beberapa catatan yang diberikan JPU kepada penyidik.
BACA JUGA:Krisis Listrik, Pertanian dan Infrastruktur Masih Jadi Perhatian Pemkab Mukomuko
Karena pada saat rekonstruksi ulang, terdapat sejumlah fakta baru yang mengarah kepada tindakan pembunuhan berencana, yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial JK (16) dan ayahnya yakni Almarhum Ar.
Dimana sebelum anggota polisi tiba untuk melakukan penjemputan paksa atas kasus yang melibatkan mereka, mereka sudah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu, dengan alasan untuk menyerang siapapun yang berusaha mendekati mereka.
JK bersama sang ayah, Ar (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana.
Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi.