Partisipasi Pemilih 80,41 Persen, Suara Tak Sah Tembus 10 Ribuan: 21 Ribu Tak Salur Hak Pilih
PILKADA: Ketua KPU Kepahiang Ikrok menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penhitungan suara tingkat kabupaten kepada para saksi paslon, Selasa 4 Desember 2024.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Angka partisipasi pemilih di Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang tercatat mencapai 80,41 persen.
Persentase partisipasi pemilih pilkada 2024 lebih rendah dibanding target 85 persen yang ingin digapai KPU Kabupaten Kepahiang.
Namun demikian Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Indra, SE berpandangan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini sudah terbilang cukup tinggi.
"Memang belum sampai target kita, lebih rendah dibanding Pilkada 2020 lalu. Tapi, secara umum partisipasi pemilih di Kepahiang sudah cukup tinggi,’’ papar Indra.
BACA JUGA:Tidak Ada di Tempat, Ancamannya Pidana: Jaksa dan BKD 'Geruduk' Rumdin Pimpinan DPRD
BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Nata-Hafizh Bupati dan Wabup 2025-2030, ROMER Menang di Kepahiang
Mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 111.615 pemilih, pada pemilihan bupati/wakil bupati Kabupaten Kepahiang terdata total pengguna hak pilih sebanyak 89.754. Lainnya, 21.861 pemilih tak menyalurkan hak pilihnya.
Di pemilihan bupati/wakil bupati Kepahiang tercatat, total suara sah sebanyak 86.573 suara dan suara tidak sah mencapai 3.181.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Provinsi Bengkulu, total pengguna hak pilih sebanyak 89.764 dan 21.851 tak menyalurkan hak pilihnya.
Di pemilihan gubernur/wakil gubernur ini, suara sah yang masuk sebanyak 82.153 dan suara tidak sah tembus 7.611.
Dari pemilihan bupati/wakil bupati Kepahiang dan gubernur/wakil gubernur Provinsi Bengkulu tersebut, total suara tak sah yang terdata jumlah sudah di atas 10 ribuan.
Sebagai gambaran, DPT Pilkada Kabupaten Kepahiang terdiri dari 57.083 pemilih laki-laki dan 4.532 pemilih perempuan.
Sebarannya, pemilih terbanyak tetap berada di Kecamatan Kepahiang dengan 37.370.
BACA JUGA:Perjuangkan Guru Honorer jadi PPPK