Tidak Ada di Tempat, Ancamannya Pidana: Jaksa dan BKD 'Geruduk' Rumdin Pimpinan DPRD

RUMDIN: Jaksa dan petugas bidang aset BKD Kepahiang menginventarisir aset di rumdin unsur pimpinan dewan--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan petugas bidang aset BKD Kabupaten Kepahiang ‘geruduk’ rumah dinas (Rumdin) pimpinan DPRD, Selasa 3 Desember 2024.

Dipimpin Kasi Intel Nanda Hardika, SH dan Kabid Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM, tim melakukan pengecekan sejumlah peralatan dan mesin yang selama ini terinventarisir sebagai aset daerah. 

"Bukan hanya Rumdin unsur pimpinan, kita juga melakukan pengecekan terhadap kantor-kantor OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang," terang Nanda. 

Dijelaskan Nanda, setiap barang atau pun lainnya yang tercatat sebagai aset daerah wajib dijaga. Jika kemudian terbukti aset daerah tak diketahui keberadaanya atau tak ada di tempat yang itu disengaja atau pun tidak, maka ancamannya pidana penjara. 

BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Nata-Hafizh Bupati dan Wabup 2025-2030, ROMER Menang di Kepahiang

BACA JUGA:KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen

"Ya, ada unsur pidananya (kalau hilang apalagi sampai dijual, red). Ini kan barang milik negara, ketika jabatan selesai atau pun dimutasi harus dikembalikan," tegas Nanda. 

Disinggung adanya potensi aset daerah raib atau sudah tak diketahui keberadaanya selama pengecekan yang dilakukan, jaksa dan BKD masih melakukan pendataan. 

"Belum sampai ke situ, ini masih dilakukan pendataan," tandas Nanda. 

Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin menambahkan pengecekan yang dilakukan merupakan monitoring terhadap peralatan dan mesin tercatat di kantor-kantor OPD termasuk rumdin unsur pimpinan DPRD Kepahiang. 

Inventarisasi aset akan dilakukan hingga 3 hari ke depan. "Hari ini, ada 9 kantor OPD yang kita datangi.  Sekda, Sekwan, Dinsos, KB, Kesbangpol, Perikanan, termasuk Rumdin unsur pimpinan dewan,’’ beber Herwin. 

Semua temuan dari hasil inventarisasi aset ini lanjutnya, akan dibawa dan dibahas bersama tim. 

"Kita sudah sudah 2 tahun ini gandeng kejaksaan. Kita lakukan pengecekan untuk  mencari kebenaran saja berdasarkan hasil inventarisir aset  dari sekwan untuk barang di Rumdin. Kalau ada yang nantinya tak sesuai inilah yang akan ditelusuri berdasarkan barang yang ada di KIP,’’ terangnya. 

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan