Eksepsi 2 Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Ditolak, Ini Alasan Hakim
JALAN: Terdakwa pada perkara perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Majelis Hakim menolak Eksepsi eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi pada perkara ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, dan terdakwa Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya, yakni Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap tidak mengajukan eksepsi.
Dalam perkara ini JPU sudah mendakwa 4 terdakwa ini merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih 80,41 Persen, Suara Tak Sah Tembus 10 Ribuan: 21 Ribu Tak Salur Hak Pilih
Sidang agenda putusan sela tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada 3 November 2024 dan hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.
Di muka persidangan majelis hakim membacakan putusan sela dalam putusan sela tersebut hakim Eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Pertimbangan hukum telah dianalisa bahwa pengajuan Eksepsi dari terdakwa ditolak degan pertimbangan bahwa berkas perkara tukar guling lahan pemkab Seluma sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni pada acuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) tepatnya Pasal 148 KUHAP
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar, 2 Petinggi Bank BUMN Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya
"Pengajuan eksepsi dari dua terdakwa yang tertulis pada dakwaan dari penuntut umum.
Dengan pertimbangan hukum yang tetap, maka menolak semua pengajuan eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan para Penasihat hukum dan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi," ungkap Paisol di muka persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma Reki Aprizal, SH mengatakan, memang berdasarkan acuan KUHAP, berkas perkara dalam kasus ini sudah lengkap.
“Kami sudah menduga, sebab kami secara berkas sudah lengkap.