Eksepsi 2 Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Ditolak, Ini Alasan Hakim
JALAN: Terdakwa pada perkara perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Destinasi Wisata Linau Hidupkan Perekonomian Pribumi
Baik dari P16 hingga P21. Bahkan sampai ke berkas dakwaan hingga bukti dan saksi kami sudah lengkap dan pasal 148 KUHAP sudah kami penuhi,” jelas Reki.
Terpisah Penasihat Hukum mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin yaitu Sapuan Dani, SH, M.Hum mengatakan dengan ditolaknya eksepsi yang mereka ajukan, maka akan fokus pada pokok perkara.
Selaras dengan Sapuan, Penasihat Hukum mantan Bupati Seluma Murman Effendi, SH, MH yaitu Ahmad Sahrul M, SH mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang dibuat majelis hakim.
“Kami hormati apapun keputusan majelis hakim.
Selanjutnya kami akan fokus pada pokok perkara,” tutup Ahmad.