Tarik Semua Mobil Dinas Pemkab Lebong Pakai Plat Pribadi

Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

LEBONG,KORANRB.ID – Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd menanggapi adanya mobil dinas (Mobnas) yang dipakai Pejabat Eslon III di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong sengaja pakai plat pribadi.

Ditegaskan Fahrurrozi, bila itu benar, maka perbuatan oknum pejabat tersebut telah menyalahgunakan kendaraan dinas, maka harus ditindak tegas. 

“Bila perlu tarik semua kendaraan dinas apakah itu mobil atau pun sepeda motor yang menggunakan plat pribadi. Itu sudah menyalahi aturan,” tegas Fahrurrozi, Selasa, 3 Desember 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Lebong, karena bukan hanya mobil dinas yang dipakai oleh oknum pejabat eslon III di lingkungan BKD Lebong saja yang melakukan pergantian plat mobil dinas menggunakan plat pribadi. 

BACA JUGA:Kejari Bidik Revitalisasi Pasar Ajai Siang Rp2,7 Miliar, Diresmikan Menperindag

BACA JUGA:Penerima Dana Hibah Rp50.3 Miliar Diingatkan Sampaikan Laporan, Ini Akibatnya Bila Tak Ada LPj

Data terhimpun RB, selain mobil dinas jenis Toyota Avanza Veloz plat asli merah BD 1411 HY yang diduga digunakan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan (BKD) diganti dengan nomor polisi berwarna putih BD 1193 AT. 

Ada juga mobil dinas yang diduga digunakan oleh oknum camat di Kabupaten Lebong, kemudian ada juga kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan kepada Kepala Desa di Kabupaten Lebong yang diganti platnya dengan plat pribadi.

“Karena saya tahu banyak kendaraan dinas di Kabupaten Lebong diganti dengan plat pribadi. Ini semua harus kita ambil langkah tegas,” sampai Wabup. 

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala membenarkan kendaraan dinas dengan nomor polisi BD 1411 HY terdaftar sebagai aset di BKD Lebong.

“Saya cek dulu. Kalau dari situ yang menyebutkan saya iyakan (mobil dinas dipakai oleh Kabid Perbendaharaan, red),” kata Gundala.

Ditegaskan Gudala, semua mobil dinas baik digunakan oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang maupun Bendahara wajib menggunakan plat merah sebagai penanda kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas yang merupakan milik negara atau inventaris pemerintah daerah. 

Berbeda halnya jika kendaraan itu dipakai oleh Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Pimpinan DPRD Lebong, boleh diganti menggunakan plat pribadi dengan syarat sudah mengantongi izin dari bagian aset.  

BACA JUGA:Azhari-Bambang Tetap Unggul Hasil Pleno Seluruh Kecamatan Lebong, Hari Ini, KPU Lebog Gelar Pleno

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan