Desak Buka Skema Cicilan Pelunasan Bipih, Jangan Tunggu Regulasi dari Kemenag

HAJI: Pelayanan haji dilaksanakan petugas di Kemenag Kabupaten Kepahiang. --HERU/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah sejatinya menerapkan inovasi baru dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Yaitu adanya skema cicilan atau top-up tabungan haji oleh para jemaah. Sayangnya skema baru ini belum kunjung dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami mendesak agar skema cicilan pelunasan Bipih segera dibuka. BPKH dapat segera mengeksekusi,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP.

BACA JUGA:Anggarkan Rp 600 Juta Untuk Keperluan Haji 

Menurut Dempo, BPKH sebaiknya tidak menunggu regulasi dari Kemenag untuk menjalankan cicilan tersebut. “Supaya tahapan bisa berjalan. Masyarakat terutama calon jemaah haji sudah menunggu kepastian," tukas Wakil Rakyat daerah pemilihan Kota Bengkulu tersebut. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, seharusnya BPKH tidak perlu menunggu adanya regulasi dari Kemenag untuk menjalankan skema cicilan tersebut. ’’Kalau menunggu peraturan dari Kemenag, namanya pelunasan. Bukan cicilan lagi,’’ katanya di Jakarta tadi malam (3/12).

BACA JUGA:Waiting List Haji Capai 4.800 Orang

Saiful menegaskan domain keuangan haji sejatinya ada di tangan BPKH beserta bank penerima setoran (BPS). Jadi ketika Kemenag bersama DPR sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta Bipih, BPKH sudah bisa membuka skema top-up atau cicilan tersebut.

Seperti diketahui pada 27 November lalu, Kemenag dan DPR menetapkan rerata BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 jutaan per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih atau beban jemaah dipatok Rp 56 jutaan. Dengan asumsi setiap jemaah sudah setor uang pelunasan Rp 25 juta, berarti beban pelunasannya tinggal Rp 31 jutaan.

BACA JUGA:BPIH Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 56 Juta, Skema Biaya Haji Bisa Dicicil

Nah beban pelunasan itulah yang diharapkan Kemenag bisa dibuka dengan skema cicilan atau top-up. Mumpung musim haji masih berjarak lebih dari lima bulan lagi. Misalnya ada calon jemaah saat ini memiliki uang Rp 10 juta, bisa disetorkan dulu ke BPKH lewat BPS. Sehingga nanti saat dibuka masa pelunasan, tinggal setor Rp 21 juta lagi.

’’Karena keuangan (haji) ranahnya BPKH,’’ tandas Saiful. Untuk itu dia menjelaskan ketika pemerintah dan DPR sudah mengetok besaran biaya haji, CJH sejatinya sudah bisa top-up tabungan haji mereka di BPKH. Bahkan jika diperlukan, sistem top-up ini juga dibuka untuk CJH yang masih antri bertahun-tahun. Sehingga kelak saat berangkat haji, selisih pelunasannya tidak terlalu besar.

BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Haji, Dimulai Desember

Saiful mengatakan Kemenag akan menentukan kapan waktu pelunasan Bipih 2024. Biasanya Kemenag menetapkan jadwal dimulai dan batas akhir pelunasan. Dia mengatakan BPKH dengan BPS seharusnya bisa berembuk masalah teknis skema top-up tersebut. ’’Sehingga sebelum dibuka masa pelunasan, jemaah sudah bisa mencicilnya,’’ katanya.

Di tempat terpisah, Kepala BPKH Fadlul Imansyah memberikan penjelasan soal kapan mulai pelunasan Bipih. Termasuk dengan rencana skema pelunasan cicilan atau top-up tabungan jemaah haji. ’’Secara umum sebenarnya pelunasan itu akan bisa dilakukan pada saat keluarnya Keppres (Keputusan Presiden),’’ katanya usai penanaman pohon di kawasan ekowisata Mangrove, Jakarta kemarin (3/12).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan