Puluhan Warga Desa Dusun Baru Datangi Kantor Bupati Seluma

WARGA: Pemkab Seluma saat menerima kunjungan warga Desa Dusun Baru.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sanksi nonaktif Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran berakhir pada 27 November 2024. Terkait hal itu, puluhan warga Desa Dusun Baru mendatangi kantor Bupati Seluma pada Rabu siang, 4 Desember 2024.

Warga menyatakan mereka tidak menerima jika nantinya Ibran kembali memimpin Desa Dusun Baru, terlebih lagi selama kurun waktu 6 bulan dinonaktifkan terhitung 27 Mei 2024, kondisi desa masih tidak kondusif.

Adapun jumlah warga yang hadir sebanyak 27 orang, merupakan perwakilan dari perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat. Kedatangan warga disambut Asisten III Setda Seluma, Riduan Sabirin yang memimpin pertemuan di Ruang Rapat Bupati Seluma bersama Asisten I, H. Hendarsyah dan Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas PMD, dan Kepala Bagian Hukum Setda Seluma.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan 155 Gram Lebih Ganja dan Sabu

BACA JUGA:Dalami Dugaan Mark Up Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati Seluma

Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Dusun Baru, Yoyon Putra meminta agar Ibran diberhentikan secara permanen, karena pemberian sanksi 6 bulan nonaktif menurutnya tidak ada perubahan, melainkan makin membuat resah masyarakat.

Terlebih lagi saat ini 7 orang warga desa ditetapkan sebagai tersangka atas penyegelan kantor desa yang dilaporkan oleh Ibran, dan proses hukumnya masih berjalan saat ini.

"Kami sangat resah setelah Kades Ibran kembali ke desa setelah sempat dinonaktifkan. Kini tak hanya perangkat desa dan BPD yang diintimidasi, tapi mayoritas masyarakat juga kena imbasnya," ungkap Yoyon Putra.

Ditambahkan warga lainnya, Pirdaus. Pasca Ibran diberhentikan sementara pada 27 Mei 2024, bukannya memperbaiki diri justru Ibran memilih pindah ke Kota Bengkulu dan tidak terlihat sampai saat ini.

BACA JUGA:Sukses Gelar Regional Technical Skill Contest For Vocational High School 2024

BACA JUGA: TPPO, IRT Ketapang Besar 'Jual Anak' Terancam Menua di Penjara

“Dari sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara, pak Ibran sudah tidak pernah terlihat. Bukannnya memperbaiki keadaan, ia malah meninggalkan desa,” terang Pirdaus.

Bahkan bukannya menyadari kesalahan, pasca diberhentikan Ibran juga membuat 7 warganya menjadi tersangka atas laporannya ke Polres Seluma atas penyegelan kantor desa.

Dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan