TPPO, IRT Ketapang Besar 'Jual Anak' Terancam Menua di Penjara
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Mi (52), Warga Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Ketapang Besar Bengkulu Selatan, terancam menua dalam penjara.
Wanita paruh baya itu dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran
nekat menjual anak bawah umur sebagai pemuas birahi pria hidung belang.
Ancaman pidana yang dikenakan ke Mi terbilang cukup berat, maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Bukan hanya itu, Mi juga diancam dengan denda yang tidak main-main, angka tembus hingga Rp 600 juta.
Sesuai pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 83 juncto pasal 76 F atau pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dikenakan penyidik ke tersangka Mi.
BACA JUGA:TPG Triwulan IV Tunggu Transfer Pusat
BACA JUGA: Hujan Disertai Angin, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang dan Banjir
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Doni Juniansyah menjelaskan, beratnya ancaman pidana yang dikenakan ke tersangka karena korbannya adalah anak dibawah umur.
"Ya, tersangka dijerat pidana TPPO karena semua alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena menjual anak bawah umur,’’ kata Doni.
Dia menjelaskan, dari data yang diterima penyidik, tersangka nekat dan tega menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK demi meraup keuntungan pribadi.
Dari perbuatannya itu, tersangka telah meraup keuntungan berupa uang Rp300 ribu tarif sekali kencan.
Sementara itu, modus tersangka dalam memasarkan jasa prostitusi ini masih dengan cara kovensional bukan melalui aplikasi di platform online.
Tersangka bercerita atau promosi dari mulut ke mulut kalau dirinya ada jasa prostitusi. Kemudian, dari situlah pelanggannya ramai berdatangan.