Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Sidak Rumah Makan dan Laundry di Bengkulu, Ini Hasilnnya
PAPARKAN: Pihak Pertamina saat menjelaskan pelarangan penggunaan LPG 3 Kg pada sektor usaha tertentu, kemarin, 4 Desember 2024. FOTO: Istimewa--
5. Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan
Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).
6. Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.