Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Sidak Rumah Makan dan Laundry di Bengkulu, Ini Hasilnnya

PAPARKAN: Pihak Pertamina saat menjelaskan pelarangan penggunaan LPG 3 Kg pada sektor usaha tertentu, kemarin, 4 Desember 2024. FOTO: Istimewa--

Lebih jauh, Farid menerangkan, berdasarkan catatan Pertamina, untuk konsumsi LPG 3 Kg di wilayah Kota Bengkulu sekitar 176 Metrik Ton (MT) per hari. 

“Jumlah konsumsinya terus dicatat, termasuk Bengkulu,” ungkap Farid.

Sementara itu ditambahkan Area Manager Communication, Relation da CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:Dalami Dugaan Mark Up Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati Seluma

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan 155 Gram Lebih Ganja dan Sabu

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh masyarakat yang berhak,” sampai Nikho. 

Sekadar informasi, isi Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No/B-2461/MG.05/DJM/2022 yakni;

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum.

Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610

2. Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga  Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.

3. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan:

        a. KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb).

        b. KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).

4. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan