Penetapan Arie – Sumarno Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Tunggu Surat Mahkamah Konstitusi
KPU Bengkulu Utara hanya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan pleno tingkat Provinsi --Tri Shandy Ramadani
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara sudah tuntas melakukan tahapan pleno tingkat kabupaten.
KPU Bengkulu Utara hanya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan pleno tingkat Provinsi untuk rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan untuk perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU hanya tinggal melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika saat ini KPU Bengkulu Utara tiggal menunggu jadwal pleno tinggal provinsi.
Saat ini, seluruh logistik hasil pemilihan dan hasil pleno kabupaten sudah dikirimkan ke KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Membuka Keterisoliran hingga Pengentasan Kemiskinan Jadi Target Cabup Bengkulu Utara Arie
BACA JUGA:Arie Nyoblos di Arma, Bupati Mian Nyoblos di Giri Kencana Ketahun
“Kita tinggal menunggu jadwal pleno tingkat provinsi,” terangnya.
Sementara itu untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, diakuinya sepanjang pleno tidak ada sanggahan ataupun perselisihan perolehan suara.
Namun untuk melaksanakan pleno penetapan, KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi.
Surat Mahkamah Konstitusi yang menegaskan jika tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilbup Bengkulu Utara menjadi dasar KPU Bengkulu Utara untuk melakukan pelno penetapan.
“Meskipun untuk pemilihan Bupati hanya ada calon tunggal, namun pelaksanaan pleno penetapan tetap harus menunggu surat MK yang menegaskan ada atau tidaknya gugatan PHPU terkait Pilbup Bengkulu Utara,” terangnya.
BACA JUGA:Mian – Arie Kembali Menjabat, Andi Yakin Bengkulu Utara Makin Maju
BACA JUGA:Debat Pilkada Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dan Sumarno Komitmen Pembangunan Keberlanjutan