Rifai Tajudin Resmi Ajukan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ke MK

DEPAN MK: Rifai bersama tim dan pengacaranya saat di depan gedung MK Jumat 6 Desember 2024. --IST/RB

BACA JUGA:Sudah Ada Sebelum Masehi! Berikut 5 Fakta Unik Kayu Manis

Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk masuk ke tahap persidangan.

Adapun akta pengajuan sengketa ke MK tersebut ditanda tangani Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin pada pukul 14.24 WIB dan menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi akan dilakukan secara ketat. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Pemohon yaitu Rifai dan Yervi melalui kuasa hukumnya, Agustam Rachman SH MAPS menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Mulai Siapkan Pembahasan Perda Prioritas 2025

Ia berharap MK dapat memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

"Alhamdulillah 1 jam yang lalu (kemarin, red) permohonan sengketa Pilkada bengkulu selatan sudah kami daftarkan ke MK,” ungkapnya melalui pesan whatsapp.

Adapun persidangan pertama dalam perkara ini akan dijadwalkan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. 

Keputusan MK atas sengketa ini akan menjadi penentu akhir dalam perselisihan hasil Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pembangunan Kawasan Pesisir dan Infrastruktur

Sebelumnya Rifai mengatakan kalau hasil Pilkada tahun 2024 ini belum selesai.

Pihaknya mendapati beberapa dugaan kecurangan Pilkada 2024. 

“Kita tempuh jalur hukum sesuai aturan,” ujar Rifai.

Erjon Dipastikan Tidak Menggugat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan