Rifai Tajudin Resmi Ajukan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ke MK
DEPAN MK: Rifai bersama tim dan pengacaranya saat di depan gedung MK Jumat 6 Desember 2024. --IST/RB
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat, 6 Desember 2024.
Rifai dan Yevri, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan yang bertindak sebagai termohon. Gugatan ini sudag teregister dengan nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini diajukan Rifai karena adanya dugaan ketidaksesuaian hasil pemilihan dengan data yang dimiliki oleh pemohon. Sehingga Paslon ini memilih jalur MK.
Dalam proses pengajuan tersebut, pemohon menyerahkan sejumlah dokumen penting yang diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Mukomuko Turun
Dokumen yang diajukan meliputi surat permohonan pemohon sebanyak 4 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 3 salinan bertanggal 6 Desember 2024.
Surat kuasa pemohon sebanyak 4 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 3 salinan bertanggal 5 Desember 2024.
Daftar alat bukti sebanyak 4 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 3 salinan bertanggal 6 Desember 2024.
Alat bukti sebanyak 2 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 1 salinan.
BACA JUGA:Menang di 6 Kecamatan, KPU Tetapkan Rachmat-Tarmizi Peraih Suara Terbanyak
Identitas Kuasa Hukum Pemohon, berupa KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA), sebanyak 4 rangkap.
Satu flashdisk yang berisi dokumen elektronik pendukung, meliputi permohonan pemohon, daftar alat bukti, kuasa khusus, identitas pemohon dan kuasa hukum, serta salinan alat bukti fisik.
Dokumen permohonan ini telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Sesuai dengan aturan, pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang lengkap.