Belum Ada Gugatan, KPU Lebong Tunggu Surat dari MK

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Hingga saat ini belum ada informasi pihak yang mengajukan gugat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Untuk memastikan, apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong masih menunggu surat dari MK.

“Kalau sekarang belum ada.

Tapi kita tunggu dulu surat dari MK,” kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Sabtu, 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Wamenekraf Apresiasi Markplus Conference, Turut Bantu Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif

Dijelaskan Yoki, berkaca dari Pilkada tahun-tahun sebelumnya, surat dari MK akan keluar setelah Pleno tingkat KPU Provinsi se-Indonesia selesai dilakukan.

Setelah Pleno tingkat KPU Provinsi se-Indonesia selesai.

MK akan melakukan pengecekan registrasi gugatan yang masuk ke MK.

Setelah itu, MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk diberitahukan kepada seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

BACA JUGA:Bawaslu, Tingkat Kerawanan Pilkada Mukomuko 2024 Terkatagori Sedang

“Setelah menerima surat dari MK itu, akan diketahui ada gugatan atau tidak.

Jika tidak ada gugatan, KPU akan melakukan penetapan Bupati terpilih, terhitung tiga hari setelah surat itu keluar,” terangnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Rapat Pleno tingkat Kabupaten, perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dimenangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Helmi-Mian, dengan perolehan suara sebanyak 34.970. Sedangkan Paslon nomor 2 Rohidin-Meriani memperoleh suara sebanyak 33.056.

Sedangkan pada Pilkada Lebong, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 Azhari-Bambang, dengan perolehan suara sebanyak 35.973.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan