2025, Kejari Lebong Telusuri Semua Kegiatan Terindikasi Korupsi, Salah Satunya Proyek Revitalisasi Pasar
Kasi Pidana Khusus, Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – 2025 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan menelusuri semua kegiatan fisik terindikasi adanya pidana korupsi di Kabupaten Lebong.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH., MH mengatakan, di 2024 ini Kejari Lebong sudah cukup banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait beberapa kegiatan yang terindikasi korupsi di Kabupaten Lebong.
Laporan itu, belum sempat ditindak lanjuti di tahun ini, karena memasuki musim Pemilihan Umum (Pemilu) baik pemilihan Anggota DPRD dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
“Selesai pemilu ini akan kita cek satu-satu (laporan,red) apakah ada indikasi, apakah kegiatan fiktif dan apakah kegiatan itu sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) baru nanti di 2025 akan kita dalami,” ujar Robby, Minggu, 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Dispar Optimis Libur Natal dan Tahun Baru Genjot PAD Wisata
Laporan yang masuk ke Kejari Lebong, terang Robby, banyak kegiatan fisik yang berada di Daerah yang jauh dari pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, seperti di Daerah Topos, Rimbo Pengadang dan beberapa daerah lain yang terbilang jauh dari pantauan Kejari Lebong.
“Kegiatan yang berada di ujung-ujung itu terkadang tidak terpantau dengan kita. 2025 semua itu akan kita tindak lanjuti,” kata Robby.
Salah satu kegiatan yang sedang didalami Kejari Lebong saat ini, adalah proyek revitalisasi Pasar Ajai Siang, yang berlokasi di Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos.
Proyek revitalisasi pasar ajai siang ini, dibangun dengan menggunakan anggaran Rp2,7 miliar bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023.
BACA JUGA:Rp150 Juta Buat Pengadaan 24 Ekor Kambing Burka
Dalam pekerjaan proyek ini, Kejari Lebong mendugaan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sehingga, saat ini Kejari Lebong sedang melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata Pulbaket).
“Senin kemarin kami sudah melakukan pengecekan fisik kegiatan.
Kegiatan itu kami lakukan untuk memastikan apakah bangunan itu benar-benar ada atau tidak,” bebernya.