Perkuat Dakwaan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Masyarakat, Tipikor Penggunaan DD Gunung Kaya
TERDAKWA: Kedua terdakwa berjalan meninggalkan ruangan usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TORINDO/RB--
Diperkirakan begitu juga dengan sidang hari ini para terdakwa akan lebih didesak dengan keterangan para saksi yang turut membenarkan tindakan yang dilakukan mereka itu adalah hal yang tidak dibenarkan dalam hukum.
“Pada keterangan saksi di persidangn lalu sangat memperkuat dakwaan kita,” jelas Andi.
Sementara Itu Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Deden abdul Hakim, SH mengatakan bahwa untuk pemanggilan saksi adalah hak JPU.
BACA JUGA:DKPP Kota Bengkulu Siapkan 1.500 Dosis Vaksin Rabies, Ini Targetnya
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Diprediksi Hingga Tahun 2025, Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang
“Untuk menghadirkan saksi itu adalah hak mereka dan kami akan turut memeriksa mereka dan akan turut membuka fakta di persidangan sejauh mana keterlibatan klien kami pada perkara ini,” tutup Deden