Kejaksaan Bengkulu Perang Terhadap Korupsi, Pulihkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar, 43 Dik, 51 Lidik Didalami
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH didampingi para Asisten, Kasi Penkum hingga Kasi Pentutan Kejati Bengkulu saat menyampaikan laporan kasus yang ditangani Kejati Bengkulu dan jajarannya.--WEST JER TOURINDO/RB
Bermacam cara akan dilakukan agar kerugian negara seluruhnya dikembalikan.
Salah satunya, mendata aset para tersangka atau terdakwa.
BACA JUGA:Dinas PMD Ingatkan Pemerintah Desa Tuntaskan Program Desa Sebelum Akhir Tahun
BACA JUGA:Pilkada Usai, Sekda Kota Bengkulu Harapkan Masyarakat Tetap Rukun
Nantinya, aset tersebut akan dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar kerugian negara yang tidak dikembalikan terdakwa.
"Untuk total kerugian negara yang diselamatkan tahun ini Rp 6,5 miliar lebih. Itu totalan dari seluruh jajaran Kejari," jelas Syaifudin Tagamal.
Ada tiga kasus yang dihentikan, yakni indikasi kerugian negara PAD pemeliharaan rutin jalan nasional di Kabupaten Manna.
Indikasi kerugian negara jalan daerah peningkatan jalan Pasar Baru dikerjakan PT Belibis Raya Group.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tertibkan Pedagang Ikan di Kutau
BACA JUGA:Yudisium 429 Mahasiswa S1, STIA Sediakan Jenjang Magister
perbaikan jalan Tanah Rekah (teras terunjam) PT Lestari Sarana Mandiri. Peningkatan jalan Suku tiga - Muara Dua dan perbaikan jalan Tanah Sekah - Teras Terunjam.
“Kemudian kita juga ada menghentikan kasus sebab tidak masuk delik sebagai pidana khusus namun masuk unsur lainnya,” terang Syaifudin Tagamal.
Selanjutnya juga Syaifudin Tagamal mendeklarasikan dengan tegas bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan berimbas pada masyarakat maka dari itu instansi Kejaksaan menyatakan perang terhadap korupsi.
“Korupsi sangat merugikan banyak orang bukan hanya negara maka dari itu kita sangat mengecam korupsi dan menyatakan korupsi adalah lawan kita semua,” tutup Syaifudin Tagamal.