Kejaksaan Bengkulu Perang Terhadap Korupsi, Pulihkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar, 43 Dik, 51 Lidik Didalami
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH didampingi para Asisten, Kasi Penkum hingga Kasi Pentutan Kejati Bengkulu saat menyampaikan laporan kasus yang ditangani Kejati Bengkulu dan jajarannya.--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu “hadiahkan” pengembalian kerugian negara (KN) hingga Rp6,5 miliar pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024.
Tidak hanya itu Kejati dan Kejari di Provinsi Bengkulu Bengkulu juga melaporkan puluhan kasus naik penyidikan (Dik) dan sedang mendalami puluhan kasus tahap penyelidikan (Lidik).
Untuk kasus korupsi, Kejati Bengkulu menindaklanjuti 9 perkara korupsi tahap penyelidikan dan 6 kasus korupsi tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, Kejati dan Kejari jajaran memproses 51 kasus korupsi tahap penyelidikan dan 43 kasus korupsi tahap penyidikan.
BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH mengatakan bahwa terdapat puluhan kasus yang sudah dinaikan dari tahap Lidik hingga tahap Dik. Salah satunya kasus Puskeswan yang baru-baru baru ini pelipahan.
“Kita sudah naikan 43 kasus korupsi di tahap penyidikan dari tahap penyelidikan. Untuk kasus di tahap penyidikan dan sudah mau di sidangkan itu ada kasus Puskeswan. Dan ada 51 kasus di tahap penyelidikan,” ungkap Syaifudin Tagamal.
Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 6,5miliar lebih.
Jumlah tersebut merupkan hasil dari sitaan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dari bulan Januari sampai Desember 2024.
BACA JUGA:Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
BACA JUGA:Besok Yayasan NAL dan ASN Lebong Gelar Aksi, Tuntut Pencairan TPP, Gaji PPPK Hingga Gaji Honorer
Paling banyak menyelamatkan adalah Kejari Seluma, Rp 1,7 miliar lebih. Kemudian Kejari Bengkulu Rp 1,5 miliar lebih dan Kejari Kaur Rp 1,04 miliar.
Jajaran penyidik Pidsus yang menangani kasus korupsi akan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersangka atau terdakwa korupsi.