Pemkab Bengkulu Selatan Tertibkan Pedagang Ikan di Kutau
TERTIBKAN: Lapak pedagang ikan di Pasar Kota Medan usai ditertibkan pemerintah daerah.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) kembali menertibkan pedagang ikan yang membandel di Pasar Kota Medan atau Kutau, Senin, 9 Desember 2024.
Penertiban ini dilakukan karena sudah diingatkan berkali-kali namun pedagang ikan di Pasar Kota Medan masih nekat berjualan di luar gedung yang telah disiapkan Pemkab Bengkulu Selatan.
Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan akhirnya menertibkan secara paksa para pedagang yang bandel tersebut.
Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos mengatakan anggotanya menertibkan pedagang ikan di Pasar Kota Medan.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang
BACA JUGA:Selesai Satu Hari, SKB CPNS TA 2024 Dilakukan 4 Sesi
Para pedagang tersebut berulang kali diingatkan agar tidak berjualan di luar gedung Pasar Tradisional Modern (PTM). Namun faktanya puluhan pedagang ikan enggan mengindahkan imbauan maupun peringatan yang diberikan Pemkab Bengkulu Selatan.
“Kita sudah buka lalu pedagang balik lagi. Sekarang kita tertibkan lagi,” kata Erwin.
Erwin berharap para pedagang tersebut tidak mengulangi perbuatan dengan berdagang di luar gedung PTM. Untuk saat ini lapak pedagang yang ditertibkan masih diamankan di kantor Satpol PP Bengkulu Selatan.
“Jangan sampai terulang, kita tegas dan akan tertibkan lagi,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan, Asih Kadarina, M.Pd mengatakan, pemerintah daerah telah mengingatkan pedagang tersebut agar tidak berjualan di lokasi parkir Pasar Kota Medan.
BACA JUGA:Warga Jangan Lalui Jalan Rawan Pohon Tumbang, Cuaca Ekstrem Diprediksi juga Landa Bengkulu
BACA JUGA: Kejati Bengkulu dan Jajaran Tuntaskan 43 Perkara Tipikor, Tertinggi Kejari Kaur 10 Perkara
Lokasi yang ditempati para pedagang ikan tersebut adalah wilayah parkir. Sehingga tidak dibenarkan apabila digunakan untuk lokasi berjualan.