Dana Pilkades Rp2 Miliar Diusulkan di APBD 2025
Anggota Komisi II DPRD Lebong, Muhammad Gunadi Mursalin.--FIKI/RB
BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan
Dalam waktu dekat ini, DPRD Lebong akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong untuk membahas terkait revisi Perda Pilkades dan membahasan usulan anggaran Rp2 miliar untuk pelaksanaan Pilkades di 2025.
“Kami akan mempertanyakan Rp2 miliar itu cukup atau tidak untuk pelaksanaan Pilkades.
Terlepas itu nanti dana itu kurang atau tidak.
Kalau nanti pelaksanaan Pilkades di bawah Agustus diusahkan dana sering diambil dari ADD.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa
Kalaupun nanti dilaksanakan di atas September untuk kekurangannya nanti akan kita anggarkan di APBD-P 2025,” tuturnya.
Gunadi juga mengingatkan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya akan melaksanakan Pilakades di 2024, agar mengajukan surat permohonan akan dilaksanakan Pilkades kepada PMD Kabupaten Lebong.
“Sura permohonan pelaksanaan Pilkades dari BPD Itu diserahkan selambat-lambatnya 6 Bulan seblum pelaksanaan Pilkades,” sampainya.
Kalau memang nanti tidak ada pengajuan dari BPD, maka dasar PMD untuk mengajukan Pilkades tidak ada, sehingga BPD yang tidak mengajukan surat permohonan pelaksanaan Pilkades tidak akan bisa melaksanakan Pilkades di 2025.
“Nanti juklak dan juknisnya akan dikeluarkan oleh Bupati di 2025,” tutupnya.