Saksi Sebut Data Peserta Lelang Proyek Pasar Inpres Bintuhan Dipalsukan

PAKAI: Terlihat para terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur bersiap meninggalkan ruangan sidang sembari memasang rompi. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hadirkan 5 saksi kuatkan dakwaan pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Kelima saksi yang dihadirkan membeberkan keterangan terhadap terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

Para terdakwa yang didudukkan pada perkara ini yakni, mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

BACA JUGA:Dana Pilkades Rp2 Miliar Diusulkan di APBD 2025

BACA JUGA:Masa Kerja KPPS dan Pam TPS Berakhir, PPS dan PPK Diminta Siapkan Laporan Kegiatan

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

Sidang ketujuh terdakwa yang ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 9 Desember 2024.

Deretan saksi yang memberikan kesaksian meliputi A. Edwin, Lian, S. Ari. W, D. Afriadi, J. Andi dan kelima saksi ini dari kalangan Pokja dan wiraswasta.

Kelima saksi tersbut memberikan kesaksiannya di muka persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Keterangan saksi memperkuat dakwaan Jaksa dan turut membenarkan tindakan kecurangan serta pemalsuan data pada syarat lelang.

Salah satunya data para peserta lelang hingga pemalsuan tanda tangan.

BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan

BACA JUGA:Kejaksaan Bengkulu Perang Terhadap Korupsi, Pulihkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar, 43 Dik, 51 Lidik Didalami

Disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH bahwa memang benar keterangan para saksi yang diperiksa pada persidangan memberatkan terdakwa dan mendukukung dakwan jaksa sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan