Sepanjang 2024, Kejari Kaur Tangani 10 Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 2 Diantaranya Sudah Penetapan Tersangka

BERLANGSUNG: Pers rilis Kejari Kaur capaian kinerja tahun 2024.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus dugaan tidak pidana korupsi.

Namun dari 10 kasus tersebut, hanya ada dua kasus mempunyai barang bukti yang lengkap dan dilakukan penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H. saat melakukan pers rilis capaian kinerja akhir tahun yang juga serentak dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kejari Kaur kemarin, 9 September 2024.

"Sepanjang tahun 2024 ini, total ada 10 dugaan tindak pidana korupsi yang sampai ke tahapan penyelidikan.

BACA JUGA:Dana Covid-19 Ikut Jerumuskan Mantan Kades di Bengkulu Utara ke Tahanan

Dua diantaranya kita lakukan penetapan tersangka," kata Kajari.

Disampaikannya, beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang sampai ke tahapan penyelidikan oleh Kejari Kaur sebagai berikut.

Dugaan tindak pidana korupsi belanja dan perjalanan dinas PMD Kaur tahun 2020, lalu pembangunan TPI Sulauwangi, pengadaan alsintan Dinas Pertanian, perizinan tambak udang,  perekrutan Panwascam, pembangunan jalan Tinggi Hari. 

Perkara ini dihentikan sebatas penyelidikan, karena saat hendak dilanjutkan ke tahapan berikutnya tidak mempunyai bukti yang kuat.

BACA JUGA:Mencoba Kabur, 2 Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas

"Ada beberapa perkara itu kita hentikan di tahapan penyelidikan, karena tidak mempunyai cukup barang bukti," ucap Kajari.

Sementara itu, dua kasus sampai ke tahapan penetapan tersangka yakni kasus korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 yang telah menyeret 7 orang sebagai tersangka, lantaran dalam proses pembangunan dinyatakan gagal kontruksi hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar.

Dalam perkara ini, tujuh orang menjadi tersangka yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur kemudian yang baru-baru ini adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Begal di Kelurahan Kandang, Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan