Bawaslu Bengkulu Tengah Surati BKN, Rekomendasi Sanksi Untuk ASN Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut tentang rekomendasi memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah yang telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengatakan Bawaslu memberikan rekomendasi kepada BKN agar 6 orang ASN yang diduga melanggar netralitas bisa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelum memutuskan bersurat ke BKN, Bawaslu sudah melaksanakan rapat pleno terkait keputusan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 6 ASN. Dari rapat pleno yang dilaksanakan telah ditetapkan temuan Nomor: 02/Reg/TM/PB/Kab/07.10/XI/2024 tidak terbukti pelanggaran dalam undang-undang pemilihan, namun diduga telah terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya menyangkut ASN.
BACA JUGA:Puskaki Bengkulu Desak KPU Rejang Lebong Evaluasi Sosialisasi Pilkada 2024
BACA JUGA:Penetapan Bupati Seluma Terpilih Tunggu Salinan Mahkamah Konstitusi
“Dari hasil rapat pleno yang sudah digelar, 6 orang ASN diduga telah melakukan pelanggaran netralitas. Kami memberikan rekomendasi kepada BKN agar memberikan sanksi kepada 6 ASN tersebut,” ungkapnya.
6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN yakni SH yang menjabat sebagai Kabag di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Nu yang menjabat sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, FI staf di Sekretariat DPRD.
Selanjutnya, HD yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Ta menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta DP yang menjabat sebagai Camat Semidang Lagan.
BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Evi-Rico Gugat ke MK
BACA JUGA:Pilkada Usai, Sekda Kota Bengkulu Harapkan Masyarakat Tetap Rukun
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari BKN terkait sanksi untuk para ASN tersebut.
Biasanya nanti BKN akan bersurat kepada Bupati, kemudian Bupati memberitahu BKPSDM terkait adanya surat dari BKN.
“Kalau sekarang kami belum menerima. Biasanya BKN bersurat ke Bupati dan baru Bupati meneruskan kepada kami. Terkait sanksi apa yang diberikan itu wewenang dari BKN,” terangnya.