Dugaan Kebocoran PAD Rp50 Miliar Naik Penyidikan, Kerja Sama Pengelolaan Tanah Pemkot untuk Mega Mall
JELASKAN: Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH saat mengungkapkan kasus yang naik penyidikan dari penyelidikan.--WEST JER TOURINDO/RB
Kemudian ada mantan Sekda Kota Bengkulu, Arifin Daut, terakhir yang juga diperiksa di Kejati Bengkulu dan dicecar puluhan pertanyaan adalah Sapran Junaidi yang juga pejabat Pemkot Bengkulu pada saat itu.
BACA JUGA:132 Pelajar Ikut Kompetisi Panjat Tebing FPTI Seluma
Dari pemeriksaan ketiga mantan pejabat Pemkot Bengkulu tersebut Kejati Bengkulu kemudian menaikan status dari penyelidikan terhadap kasus kebocoran PAD di tanah milik Pemkot Bengkulu ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui tahun 2002 lalu, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan hak pengelolaan tanah untuk dibangun Mega Mall.
Kemudian pada 2004 pembangunan Mega Mall tersebut selesai, dan mulai beroperasi tahun 2006 atau 2007.
Dalam perjanjian pengelolaan tanah tersebut, jika Mega Mall sudah mendapatkan keuntungan, maka pengelola wajib menyetorkan sejumlah pajak yang diwajibkan ke Pemkot Bengkulu.