Pelajar SD dan SMP Libur Selama 14 Hari, Pembagian Rapor 21 Desember

BELAJAR: Guru SDN 156 Seluma saat melaksanakan KBM.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sesuai kalender akademik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan {Disdikbud) Kabupaten Seluma, pelajar SD dan SMP yang sudah mengikuti ujian semester dan menerima rapor pada 21 Desember 2024, setelah itu akan libur hingga 14 hari.

"Rencananya setelah ujian sekolah akan dilakukan pembagian rapor pada 21 Desember, kemudian pelajar SD dan SMP akan mendapatkan libur hingga 4 Januari 2025," kata Kepala Dinas Disdikbud Seluma, Farzian, S. Pd.

BACA JUGA:Disdikbud Seluma Upayakan Peningkatan Kualitas Pendidikan, Raih 2 Penghargaan dari BPMP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Dinas Dikbud Rejang Lebong Tetapkan 58 Objek Diduga Cagar Budaya

Ia mengimbau kepada orangtua selama masa libur sekolah untuk tetap memantau kegiatan anak-anaknya dan tetap melaksanakan pengulangan materi pembelajaran secara mandiri di rumah masing masing. 

"Untuk memaksimalkan libur panjang agar tetap bermanfaat, sebaiknya pelajar tetap mengulas kembali pelajaran yang sudah diajarkan di masa libur," imbaunya. 

Lanjut Farzian, imbauan ini diberikan dan harus diterapkan agar nanti pelajar dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan baik meskipun telah melewati libur panjang.

BACA JUGA:Capaian Kinerja Universitas Bengkulu Tahun 2024

BACA JUGA:Gunakan DAK Fisik, Rehab 15 SD Sudah Mencapai 95 Persen

Selain itu diharapkan agar selama masa libur panjang, pelajar dapat mengikuti kegiatan yang positif di luar sekolah, seperti aktif di kegiatan masjid sekitar tempat tinggal dan sebagainya. 

"Yang terpenting jauhi hal-hal yang dapat merusak nama baik sekolah dan keluarga. Bagi orangtua pelajar, sebaiknya jangan lengah dalam menghadapi libur panjang sekolah. Agar nanti saat kegiatan belajar mengajar kembali dimulai, pelajar dapat mengikuti pelajaran seperti biasa," tutup Farzian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan