Pemprov Bengkulu Pastikan, Honorer Tetap Terima Gaji 2025 Mendatang

JELASKAN: Plh. Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi SPd, MSi. ABDI/RB--

Tentunya, sesuai dengan jumlah formasi PPPK yang didapatkan Pemprov Bengkulu.

“Nanti juga ada alokasi dari APBN. Tentu, sesuai dengan formasi yang tersedia,” ucap Haryadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, untuk perpanjangan kontrak tenaga honorer tahun 2025, menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Kewenangan perpanjangan SK tenaga nonASN itu ada di OPD,” terang Sri.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding di SMKS 18 Al Yasir

BACA JUGA:Hadir di MPP Kaur, Ini Jenis Pelayanan Babe Bintuhan

Sri mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan arahan, agar seluruh nonASN yang telah terdata pada sistem BKN, bisa menjadi PPPK. 

Sedangkan tahun ini, Pemprov Bengkulu hanya mendapatkan 600 kuota PPPK. 

Yakni, dengan rincian formasi sebagai berikut, Tenaga Guru 400 orang, Tenaga

Kesehatan 100 orang dan Tenaga Teknis 100 orang.

“Sesuai dengan UU ASN nomor 2 tahun 2023, poin 8 sudah jelas, segala urusan non ASN bisa diselesaikan tahun 2024. Baik menjadi PPPK full maupun parah waktu,” kata Sri.

Sri mengatakan, untuk tenaga honorer yang tidak terdata di BKN maupun yang tidak mengikuti seleksi PPPK, sampai saat ini belum diketahui nasibnya. 

“Sesuai regulasi memang harus selesai pada tahun 2024,” ungkap Sri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan